Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi dapat diartikan sebagai suatu analisa tentang dampak sosial yang ditimbulkan dalam pemanfaatan teknologi informasi, baik itu dampak negatif maupun dampak positif
alasan utama minat masyarakat yang tinggi terhadap Etika IT
- Logical Malleability (Kelenturan Logika), Merupakan kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
- Transformation Factors (Faktor Transformasi), Contohnya fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada.
- Invisibility Factors (Faktor Tak Kasat Mata ), Berhubungan dengan segala operasi internal komputer yang tak kelihatan sehingga membuka peluang pada penyalahgunaan yang tidak tampak.
Hak Sosial dan Komputer
a) Hak atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
b) Hak atas keahlian komputer : Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
c) Hak atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
d) Hak atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun
Hak-Hak User Dalam Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
a) Hak atas Privasi : Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
b) Hak atas Akurasi : Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer.
c) Hak atas Kepemilikan : Umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
d) Hak atas Akses : Informasi memiliki nilai, jadi setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Implikasi Etis Dari Pemanfaatan Teknologi Informasi
Implikasi etis terhadap pemanfaatan teknologi informasi meliputi :
- Moral F Sama dengan tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah.
- Etika F Sama dengan satu set kepercayaan, standar/pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, masyarakat.
- Hukum F Sama dengan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.
PRILAKU MORAL DAN KONSEP ETIKA
Tindakan kita juga diarahkan oleh etika (ethics). Kata ethics berakar dari bahasa Yunani ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab pada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi.
Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini dibidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan- perangkat lunak yang digandakan secara ilegal lalu digunakan atau dijual.
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yang mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.Kasus pertama kejahatan komputer terjadi pada tahun 1966, saat programer untuk suatu bank membuat suatu tambahan di program sehingga program tersebut tidak dapat menunjukan bahwa pengambilan dari rekeningnya telah melampau saldo. Ia dapat terus menulis cek walau tidak ada lagi uang di rekeningnya. Penipuan ini terus berlangsung hingga komputer tersebut rusak, dan pemrosesan secara manual mengungkapkan saldo yang telah minus. Programer tersebut tidak dituntut melakukan
kejahatan komputer, karena peraturan hukumnya belum ada. sebaliknya, ia dituntut membuat entry palsu di catatan bank. Kita dapat melihat bahwa penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai, dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena berbentuk tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.
Penerapan Budaya Etika
- Corporate credo: Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
- Program etika: Merupakan suatu system yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
- Kode Etik Khusus Perusahaan: Banyak perusahaan merancang kode etik khusus untuk perusahaannya.
- Formulasikan suatu kode perilaku.
- Tetapkan aturan yang berkaitan dengan masalah-masalah IT.
- Jelaskan sanksi yang akan diambil.
- Kenali perilaku etis.
- Fokuskan perhatian pada etika melalui program.
- Promosikan undang-undang kejahatan komputer.
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Adanya RUU mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan juga RUU yang mengatur transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik (digital), termasuk naskah-naskah lainnya mengenai undang-undang dunia cyber. Seperti halnya RUU tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan juga RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-TPTI).
Nantinya kedua RUU ini dapat saling melengkapi, ataupun dilebur menjadi satu, yang sebelumnya disempurnakan dengan mendengar usulan atau tanggapan dari beberapa kalangan seperti akademisi, profesional IT ataupun perusahaan IT.
Perlindungan Hukum terhadap Pemanfaatan
Teknologi Informasi
- Perlindungan pemanfaatan teknologi digital.
- Perlindungan atas data dan informasi beserta hak aksesnya.
- Perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
- Perlindungan terhadap konsumen internet banking.
- Perlindungan terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hukum dan etika moral.
- Pencegahan pornografi di dunia internet. Pembentukan hukum teknologi informasi & penegakan hukum
Dengan peran serta semua pihak yang terkait, lambat laun negara kita akan memiliki suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga akhirnya masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi memiliki perlindungan hukum dan juga akibat hukum.
Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi yang Kurang Tepat
Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, Pengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.
Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut. Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Mis-informasi akan terakumulasi dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
- Rasa takut.
- Keterasingan.
- Golongan miskin informasi dan minoritas.
- Pentingnya individu.
- Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani.
- Makin rentannya organisasi.
- Dilanggarnya privasi.
- Pengangguran dan pemindahan kerja.
- Kurangnya tanggung jawab profesi.
- Kaburnya citra manusia.
- Desain yang berpusat pada manusia.
- Dukungan organisasi.
- Perencanaan pekerjaan.
- Pendidikan.
- Umpan balik dan imbalan.
- Meningkatkan kesadaran publik.
- Perangkat hukum.
- Riset yang maju.
KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalamcyber space atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomenacybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnyaCybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi (baca pada bab sebelumnya). Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu :
- Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidangteknologi informasi.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Terimakasih atas artikel nya! Terus tulis artikel lainnya ya Kak. Perkenalkan nama saya Thasyana Nurlatifah dari kampus ISB Atma Luhur
BalasHapus