PTI CYBER yaitu blog Pengantar Teknologi Informasi yang berisi tentang Teknologi Informasi,Sistem Operasi dll.
Teknologi secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Sehinga peralatan teknologi informasi dan komunikasi akan sedikit berbeda, walupun secara garis besar sama. Bertikut macam-macam perangkat teknologi informasi dan komunikasi :
Contoh Perangkat Teknologi Informasi :
Komputer
Notebook
Netbook
Tablet
Televisi
Radio
Koran / Majalah
Mp3 player
Video player
Camera Digital
Kalkulator
Sedangkat Contoh Perangkat Teknologi Komunikasi :
Telephone / Handphone
Faximile
Telegraph
Email / Mesenger
Surat Pos
Mungkin bagi beberapa orang akan sedikit bingung antara peralatan komunikasi dan informasi. Secara mudahnya peralatan informasi adalah sebagai sarana menyampaikan informasi atau data dari satu orang ke orang lain. Sedangkan sarana peralatan komunikasi adalah sarana untuk berkomunikasi.
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
Dalam konteks bisnis, Information Technology Association of America menjelaskan
Pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi. Istilah dalam pengertian modern pertama kali muncul dalam sebuah artikel 1958 yang diterbitkan dalam Harvard Business Review, di mana penulis Leavitt dan Whisler berkomentar bahwa "teknologi baru belum memiliki nama tunggal yang didirikan. Kita akan menyebutnya teknologi informasi (TI). "Beberapa bidang modern dan muncul teknologi informasi adalah generasi berikutnya teknologi web, bioinformatika, ''Cloud Computing'', sistem informasi global, Skala besar basis pengetahuan dan lain-lain.
Sejarah
Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Maka bahasa adalah teknologi, bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain tetapi itu tidak bertahan secara lama karena Setelah ucapan itu selesai, maka informasi yang berada di tangan si penerima itu akan dilupakan dan tidak bisa disimpan lama. Selain itu jangkauan suara juga terbatas.
Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi bisa lebih jauh. Gambar ini bisa dibawa-bawa dan disampaikan kepada orang lain. Selain itu informasi yang ada akan bertahan lebih lama. Beberapa gambar peninggalan zaman purba masih ada sampai sekarang sehingga manusia sekarang dapat (mencoba) memahami informasi yang ingin disampaikan pembuatnya.
Ditemukannya alfabet dan angka arabik memudahkan cara penyampaian informasi yang lebih efisien dari cara yang sebelumnya. Suatu gambar yang mewakili suatu peristiwa dibuat dengan kombinasi alfabet, atau dengan penulisan angka, seperti MCMXLIII diganti dengan 1943. Teknologi dengan alfabet ini memudahkan dalam penulisan informasi itu.
Kemudian, teknologi percetakan memungkinkan pengiriman informasi lebih cepat lagi. Teknologi elektronik seperti radio, televisi, komputer mengakibatkan informasi menjadi lebih cepat tersebar di area yang lebih luas dan lebih lama tersimpan.
Informasi umum
TI adalah bidang pengelolaan teknologi dan mencakup berbagai bidang yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal seperti proses, perangkat lunak komputer, sistem informasi, perangkat keras komputer, bahasa program , dan data konstruksi. Singkatnya, apa yang membuat data, informasi atau pengetahuan yang dirasakan dalam format visual apapun, melalui setiap mekanisme distribusi multimedia, dianggap bagian dari TI. TI menyediakan bisnis dengan empat set layanan inti untuk membantu menjalankan strategi bisnis: proses bisnis otomatisasi, memberikan informasi, menghubungkan dengan pelanggan, dan alat-alat produktivitas.
TI melakukan berbagai fungsi (TI Disiplin/Kompetensi) dari meng-instal Aplikasi untuk merancang jaringan komputer dan Database informasi. Beberapa tugas yang TI lakukan mungkin termasuk manajemen data, jaringan, rekayasa perangkat keras komputer, database dan desain perangkat lunak, serta manajemen dan administrasi sistem secara keseluruhan. Teknologi informasi mulai menyebar lebih jauh dari konvensional komputer pribadi dan teknologi jaringan, dan lebih ke dalam integrasi teknologi lain seperti penggunaan ponsel, televisi, mobil, dan banyak lagi, yang meningkatkan permintaan untuk pekerjaan .
Pada masa lalu, para (Dewan Akreditasi untuk Engineering dan Teknologi) dan Asosiasi untuk mesin komputasi telah bekerjasama untuk membentuk akreditasi dan standar kurikulum untuk program degrees di Teknologi Informasi sebagai bidang studi dibandingkan dengan Ilmu Komputer and Sistem Informasi. SIGITE (Special Interest Group for IT Education) adalah kelompok kerja ACM untuk mendefinisikan standar ini. Pendapatan layanan TI di seluruh dunia sebesar $ 763.000.000.000 pada tahun 2009.
Pertumbuhan dan Kapasitas Teknologi
Hilbert dan Lopez mengidentifikasi kecepatan eksponensial perubahan teknologi (semacam hukum Moore): mesin 'aplikasi-spesifik untuk menghitung kapasitas informasi per-kapita memiliki sekitar dua kali lipat setiap 14 bulan antara 1986-2007; kapasitas per-kapita di dunia komputer tujuan umum telah dua kali lipat setiap 18 bulan selama dua dekade yang sama, kapasitas telekomunikasi global per-kapita dua kali lipat setiap 34 bulan; kapasitas penyimpanan dunia per kapita yang dibutuhkan sekitar 40 bulan untuk menggandakan (setiap 3 tahun); dan informasi siaran per kapita telah dua kali lipat sekitar setiap 12,3 tahun.
UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi
Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik
yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,
aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model
Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan
transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
Tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE);
Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur
dalam UU ITE, antara lain:
Konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
Akses ilegal (Pasal 30);
Intersepsi ilegal (Pasal 31);
Gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
Gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
Penyalahgunaan alat
dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang
disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan
kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan
oleh DPR.
UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI (PASAL 1: KETENTUAN UMUM)
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Pendapat Tentang Cyberlaw.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari
hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain: Seorang
penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di
Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting)
sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili
kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah
adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan
cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili
dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura. Nama
domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak
memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama
domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya
perusahaan Internet yang menggunakan domain “.com” sehingga
perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan “dotcom”.
Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang
terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain
JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya
pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya
perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan
menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global. Pajak (tax) juga
merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang
dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti
contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda,
dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak?
Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk
yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu
dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah
“digitalized products”, yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti
musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan
secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak. Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan
teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga
mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas
oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar
TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah). Munculnya kejahatan di
Internet pada awalnya banyak menimbulkan pro-kontra terhadap penerapan
hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk
menjerat hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang
menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara
dan sulitnya menemukan pembuktian.
Semua orang akan sependapat
(kesepakan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi
hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI
apapun brntuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum.
Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia
sudah mengatur masalah tersebut ? Wigrantoro dalam naskah akademik
tentang RUU bidang TI menyebutkan terdapat dua kelompok pendapat dalam
menjawab pertanyaan ini:
Kelompok
pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang
mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI (cybercrime) dan oleh karena
itu jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya sulit bagi aparat
penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini diperkuat dari
kenyataan bahwa banyak kasus kriminal yang berkaitan dengan dunia maya
tidak dapat diselesaikan oleh sistem peradilan dengan tuntas karen
aparat menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan dan mencari
pasal-pasal hukum yang dapat digunakan sebagai landasan tunuttan di
pengadilan.
Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada
kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang
secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak
hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk
melaksanakannya diperlukan keberanian hakim menggali dari undang-undang
yang ada dan membuat ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai landasan
keputusan pengadilan. Kelompok ini berpendapat bahwa mengingat lamanya
proses penyiapan suatu undang-undang, sementara demi keadilan,
penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda, maka akan lebih
baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan dianalisis apakah
ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan tuntutan dalam
kejahatan TI.
Pendapat
dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan
dalam penyediaan perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas
TI.
Proses Pembuatan Perangkat Hukum IT Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:
1. Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain :
Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk
Memperhatikan keunikan dari dunia maya
Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.
2. Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti :
UU hak cipta
UU merk
UU Informasi dan transaksi elektronik
UU perlindungan konsumen
UU Penyiaran dan Telekomunikasi
UU Perseroan Terbatas
UU Penanaman Modal Asing
UU Perpajakan
Hukum Kontrak
Hukum Pidana
dll.
Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 Maret 2003 mengusulkan alternatif :
Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
Mengamandemen KUHP
Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi.
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
Indonesia telah memiliki Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual. UUHC telah mangalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir adalah UU No. 19/2002
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Untuk mendapatkannya seseorang bisa mengurusnya di dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Cipta terdiri dari :
Hak Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun
Pencipta: Seseorang atau beberapa orang yang secara bersama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan Pemegang Hak cipta: Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.
Beberapa hal yang tidak memiliki hak cipta: hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan, putusan pengadilan keputusan badan abitrase
Jenis ciptaan yang dilindungi : Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan Ceramah, kuliah, pidato Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantomim Segala bentuk seni rupa, seperti lukisan, gambar, kaligrafi dll Aristektur , peta, batik, fotografi, sinematografi, tafsir.
Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Rancangan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (RUU ITE) yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh kementrian Negara Komunikasi dan Informasi dengan nama rancangan undang undang informasi elektronik dan transaksi elektronik (RUU- ITE)
Melalui serangkaian pembahasan sebelumnya, UU ITE ditetapkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 25 Maret 2008
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi dapat diartikan sebagai suatu analisa tentang dampak sosial yang ditimbulkan dalam pemanfaatan teknologi informasi, baik itu dampak negatif maupun dampak positif
alasan utama minat masyarakat yang tinggi terhadap Etika IT
Logical Malleability (Kelenturan Logika), Merupakan kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
Transformation Factors (Faktor Transformasi), Contohnya fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada.
Invisibility Factors (Faktor Tak Kasat Mata ), Berhubungan dengan segala operasi internal komputer yang tak kelihatan sehingga membuka peluang pada penyalahgunaan yang tidak tampak.
Hak-Hak User Dalam Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Hak Sosial dan Komputer
a) Hak atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
b) Hak atas keahlian komputer : Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
c) Hak atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
d) Hak atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun
Hak-Hak User Dalam Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
a) Hak atas Privasi : Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
b) Hak atas Akurasi : Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer.
c) Hak atas Kepemilikan : Umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
d) Hak atas Akses : Informasi memiliki nilai, jadi setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Implikasi Etis Dari Pemanfaatan Teknologi Informasi
Implikasi etis terhadap pemanfaatan teknologi informasi meliputi :
Moral F Sama dengan tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah.
Etika F Sama dengan satu set kepercayaan, standar/pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, masyarakat.
Hukum F Sama dengan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.
PRILAKU MORAL DAN KONSEP ETIKA
Tindakan kita juga diarahkan oleh etika (ethics). Kata ethics berakar dari bahasa Yunani ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab pada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini dibidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan- perangkat lunak yang digandakan secara ilegal lalu digunakan atau dijual. Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yang mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.Kasus pertama kejahatan komputer terjadi pada tahun 1966, saat programer untuk suatu bank membuat suatu tambahan di program sehingga program tersebut tidak dapat menunjukan bahwa pengambilan dari rekeningnya telah melampau saldo. Ia dapat terus menulis cek walau tidak ada lagi uang di rekeningnya. Penipuan ini terus berlangsung hingga komputer tersebut rusak, dan pemrosesan secara manual mengungkapkan saldo yang telah minus. Programer tersebut tidak dituntut melakukan kejahatan komputer, karena peraturan hukumnya belum ada. sebaliknya, ia dituntut membuat entry palsu di catatan bank. Kita dapat melihat bahwa penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai, dan juga hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena berbentuk tertulis. Di pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak perhatian.
Penerapan Budaya Etika
Corporate credo: Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
Program etika: Merupakan suatu system yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
Kode Etik Khusus Perusahaan: Banyak perusahaan merancang kode etik khusus untuk perusahaannya.
Tindakan untuk Pencapaian Operasi Komputer yang Etis
Formulasikan suatu kode perilaku.
Tetapkan aturan yang berkaitan dengan masalah-masalah IT.
Jelaskan sanksi yang akan diambil.
Kenali perilaku etis.
Fokuskan perhatian pada etika melalui program.
Promosikan undang-undang kejahatan komputer.
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi Adanya RUU mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan juga RUU yang mengatur transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik (digital), termasuk naskah-naskah lainnya mengenai undang-undang dunia cyber. Seperti halnya RUU tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan juga RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-TPTI). Nantinya kedua RUU ini dapat saling melengkapi, ataupun dilebur menjadi satu, yang sebelumnya disempurnakan dengan mendengar usulan atau tanggapan dari beberapa kalangan seperti akademisi, profesional IT ataupun perusahaan IT.
Perlindungan Hukum terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perlindungan pemanfaatan teknologi digital.
Perlindungan atas data dan informasi beserta hak aksesnya.
Perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Perlindungan terhadap konsumen internet banking.
Perlindungan terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hukum dan etika moral.
Pencegahan pornografi di dunia internet. Pembentukan hukum teknologi informasi & penegakan hukum
Ada beberapa hal yang menjadi asas dalam pembentukan hukum perundang-undangan mengenai teknologi informasi. Asas tersebut adalah Legalitas, Itikad Baik, Etika, dan Moral. Proses penegakan hukum dan undang-undang yang meliputi pemanfaatan teknologi informasi sudah dimulai dan masih akan berjalan panjang bersama dengan penyempurnaan dan penyesuaian. Dengan peran serta semua pihak yang terkait, lambat laun negara kita akan memiliki suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga akhirnya masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi memiliki perlindungan hukum dan juga akibat hukum.
Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi yang Kurang Tepat
Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, Pengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.
Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut. Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Mis-informasi akan terakumulasi dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
Rasa takut.
Keterasingan.
Golongan miskin informasi dan minoritas.
Pentingnya individu.
Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani.
Makin rentannya organisasi.
Dilanggarnya privasi.
Pengangguran dan pemindahan kerja.
Kurangnya tanggung jawab profesi.
Kaburnya citra manusia.
Langkah-Langkah Untuk Menghadapi Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi yang Kurang Tepat
Desain yang berpusat pada manusia.
Dukungan organisasi.
Perencanaan pekerjaan.
Pendidikan.
Umpan balik dan imbalan.
Meningkatkan kesadaran publik.
Perangkat hukum.
Riset yang maju.
KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalamcyber space atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomenacybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnyaCybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi (baca pada bab sebelumnya). Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu :
Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidangteknologi informasi.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
NAMA : I Ketut Aditya Herdinata Putra NIM : 150030373 KELAS : AG 153
Tentang Saya dan Blog ini :
Saya adalah seorang mahasiswa STMIK STIKOM BALI angkatan 2015, bersama teman saya Jepri Mustika kami membuat blog ini sebagai project Ujian Akhir Semester I pada mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi. Dalam blog ini berisi berbagai macam artikel mengenai Teknologi Informasi. Kami berharap blog ini dapat membantu anda semua dalam mencari informasi seputar dunia IT.
NAMA : PUTU JEPRI MUSTIKA KLS : AG153 NIM : 150030410
Tentang Saya :
Jepri Mustika merupakan mahasiswa STIKOM BALI jurusan sistem informasi semester satu yang meminati dunia hacking, forensic, dan coding. Walaupun masih dalam tahap belajar (noob) tapi ia ingin menggulati bidang tersebut hingga ke jenjang professional.
Sejarah Windows Microsoft Windows atau yang lebih dikenal dengan sebutan Windows adalah keluarga sistem operasi yang dikembangkan oleh Microsoft, dengan menggunakan antarmuka pengguna grafis.Penemu Windows untuk pertama kalinya adalah dua orang bersahabat sejak kecil yaitu Bill Gates dan Paul Alleni.William Henry Gates III (lahir di Seattle, Washington, 28 Oktober 1955; umur 55 tahun), lebih dikenal sebagai Bill Gates, adalah pendiri (bersama Paul Allen) dan ketua umum perusahaan perangkat lunak AS, Microsoft. Ia juga merupakan seorang filantropis melalui kegiatannya di Yayasan Bill & Melinda Gates. Ia menempati posisi pertama dalam orang terkaya di dunia versi majalah Forbes selama 13 tahun (1995 hingga 2007), namun sejak 5 Maret 2008 berada di posisi ketiga setelah pebisnis AS Warren Buffett dan pebisnis Meksiko Carlos Slim Helú. Windows kini mengalami perkembangan dari versi yang satu ke versi lainnya dengan kualitas yang semakin ditingkatkan. Sistem operasi Windows telah berevolusi dari MS-DOS, sebuah sistem operasi yang berbasis modus teks dan command-line. Windows versi pertama, Windows Graphic Environment 1.0 pertama kali diperkenalkan pada 10 November 1983, tetapi baru keluar pasar pada bulan November tahun 1985, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan komputer dengan tampilan bergambar. Windows 1.0 merupakan perangkat lunak 16-bit tambahan (bukan merupakan sistem operasi) yang berjalan di atas MS-DOS (dan beberapa varian dari MS-DOS), sehingga ia tidak akan dapat berjalan tanpa adanya sistem operasi DOS. Versi 2.x, versi 3.x juga sama. Beberapa versi terakhir dari Windows (dimulai dari versi 4.0 dan Windows NT 3.1) merupakan sistem operasi mandiri yang tidak lagi bergantung kepada sistem operasi MS-DOS. Microsoft Windows kemudian bisa berkembang dan dapat menguasai penggunaan sistem operasi hingga mencapai 90%. Dimulai dari DosShell for DOS 6 buatan Microsoft dan inginnya Microsoft bersaing terhadap larisnya penjualan Apple Macintosh yang menggunakan GUI, Microsoft menciptakan Windows 1.0. Nama ini berasal dari kelatahan karyawan Microsoft yang menyebut nama aplikasi tersebut sebagai Program Windows (Jendela Program). Windows versi 2 adalah versi Windows pertama yang bisa diinstal program. Satu-satunya program yang bisa ditambahkan adalah Microsoft Word versi 1. Windows versi 3 menjanjikan aplikasi tambahan yang lebih banyak, kelengkapan penggunaan, kecantikan user interface atau antarmuka dan mudahnya konfigurasi. Windows versi 3.1 adalah versi Windows yang bisa mengoptimalisasi penggunaannya pada prosesor 32-bit Intel 80386 ke atas. Windows versi 3.11 adalah versi Windows terakhir sebelum era Start Menu. Windows 3.11 pun adalah versi Windows pertama yang mendukung networking/jaringan. Versi Hibrida dapat dijalankan tanpa MS-DOS. Versi Hibrida tersebut menginstalasi dirinya sendiri dengan DOS 7. Tidak seperti Windows versi 16-bit yang merupakan shell yang harus diinstalasi melalui DOS terlebih dahulu. Aplikasinya pun berbeda. Meskipun Windows 9X dapat menjalankan aplikasi Windows 16-bit, namun Windows 9X memiliki grade aplikasi sendiri X86-32, Windows 9X sangat terkenal dengan BSOD (Blue Screen of Death). Pada mulanya windows ini ingin di beri nama Interface Manager akan tetapi Rowland Hanson, kepala bagian pemasaran di Microsoft Corporation, meyakinkan para petinggi Microsoft bahwa nama "Windows" akan lebih "memikat" konsumen. Oleh karena itu sekarang kita mengenal windows sampai saat ini (bukan Interface Manager). Arti Logo
Seperti gambar diatas logo windows terlihat seperti sebuah jendela,adapaun arti warna yang terdapat pada logo windows yaitu :
Kuning, melambangkan kepribadian orang visioner, orang bertipe kepribadian ini adalah orang yang memiliki pandangan jauh ke depan dan mimpi yang tinggi.
Merah, melambangkan tipe kepribadian pengendali. Orang bertipe kepribadian ini memiliki kecenderungan mengendalikan dan mengatur orang lain. Biasanya orang ini memiliki jiwa kepemimpinan yang baik sehingga bisa mengendalikan orang lain. Orang bertipe pengendali ini memiliki keterkaitan dengan orang visioner. Orang bertipe pengendali berperan sebagai pelaksana, mengatur cara agar mimpi yang dimiliki orang bertipe visioner bisa terlaksana.
Hijau melambangkan tipe kepribadian rapi. Orang yang memiliki kepribadian rapi, maka akan selalu menjaga kerapiannya.
Biru, melambangkan kepribadian lem. Seperti lem, orang yang bertipe kepribadian ini memiliki kemampuan untuk merekatkan hubungan, misalnya merekatkan antara satu kelompok dengan kelompok lain. Orang bertipe ini mudah bergaul dan membaur dengan orang lain. Dengan menyatukan keempat “warna” tersebut dalam satu framework, sehingga terjadilah suatu perusahaan sebesar “windows”.
Perkembangan Windows Dari Generasi ke Generasi Berikut ini adalah perkembangan windows dari generasi ke generasi : a) Windows 1 Windows 1 dirilis pada 20 November 1985. Sistem operasi ini adalah sistem operasi pertama yang memperkenalkan teknologi multi tasking pada PC.Tentu saja fitur ini membuat kita jadi lebih mudah dalam membuka banyak aplikasi sekaligus. Tanpa adanya teknologi multi tasking, komputer hanya bisa menjalankan satu aplikasi saja dalam satu waktu. Berikut ini adalah tampilan Windows 1.01 yang sangat sederhana yang berbasiskan 16-bit saja. b) Windows 2 Masih tetap dengan teknologi 16-bit, Windows 2 hadir pada 9 Desember 1987. Sama dengan Windows 1, Windows 2 juga berjalan secara langsung di Floppy Disk, dan bisa berjalan lancar walaupun komputer tidak dilengkapi hardisk. Di Windows 2 inilah pertama kali dikenalkannya istilah “Maximize” dan “Minimize” di setiap Window aplikasi. c) Windows 2.1 Kurang dari 1 tahun setelah dirilisnya Windows 2, tepatnya pada 27 Mei 1988, Microsoft merilis Windows 2.1. Ini adalah pertama kalinya Windows memerlukan hardisk agar bisa berjalan. d) Windows 3.0 Pada 22 Mei 1990, Microsoft merilis Windows 3.0. Dengan merombak tampilannya secara besar-besaran, Windows 3.0 menjadi titik kesuksesan sistem operasi Windows. e) Windows 3.1 Pada 6 April 1992, Windows hadir dengan tampilan yang lebih manis dibandingkan versi sebelumnya. Versi ini sudah memiliki File Manager, Program Manager, serta mendukung 32-bit disk access. Versi multimedianya juga telah dilengkapi dengan media viewer untuk memainkan video. f) Windows 95 Di versi ini Windows sudah mulai mendapatkan “bentuknya”. Windows 95 dirilis pada 24 Agustus 1995 dan telah menggunakan 32-bit architecture. g) Windows 98 Windows 98 mulai dipasarkan pada 25 Juni 1998. Di versi inilah Windows mulai support dengan port USB secara gila-gilaan. USB hub, USB scanner, USB mouse, USB keyboard, USB joystick, dan berbagai device USB lainnya. h) Windows 2000 Windows 2000 termasuk kedalam keluarga Windows NT. Dirilis pada 17 February 2000, Windows 2000 ini khusus dibuat untuk kalangan bisnis. Ada versu Professional, Server, Advanced Server dan Datacenter Server. Untuk pengguna rumahan, Windows merilis Windows ME beberapa bulan kemudian. i) Windows ME (Millennium Edition) Sesuai dengan namanya, Windows ME ini dirilis pada 14 September tahun 2000 yang sering disebut sebagai tahun milenium. Dibandingkan dengan Windows 98, Windows ME memiliki boot time yang jauh lebih cepat. Di Windows inilah pertama kali ada fitur System Restore untuk merestore PC ke titik tertentu jika mengalami permasalahan. Namun demikian, banyak yang menganggap bahwa Windows ME ini adalah produk gagal yang memiliki banyak masalah. Keberadaan Windows ME ini pun segera digantikan oleh Windows NT Family lainnya ( XP, Vista, 7, dan Windows 8). j) Windows XP Inilah OS Windows yang sempat melegenda, Windows XP. Dipasarkan mulai 25 Oktober 2001, Windows XP adalah sistem operasi untuk pengguna rumahan yang menggunakan kernel NT. Disini Windows XP sudah tampil cantik dengan berbagai fitur yang sangat mendukung multimedia. Mulai dari bulan September 2003 hingga Juli 20011, Windows XP menjadi sistem operasi yang paling banyak digunakan di seluruh dunia. Ini artinya XP menjadi penguasa sistem operasi selama kurang lebih 7 tahun. k) Windows Vista 5 tahun semenjak dirilisnya XP, Microsoft merilis Windows Vista, tepat pada 30 Januari 2007. Windows Vista hadir dengan security yang lebih kuat daripada Windows XP. Namun demikian Windows Vista mendapat banyak sekali cacian dan dianggap sebagai produk gagal oleh sebagian orang. Ini terkait dengan kebutuhan spesifikasi sistem yang besar, banyak masalah kompatibilitas dengan hardware dan software, serta notifikasi user UAC yang sangat mengganggu. l) Windows 7 Windows 7 dirilis mulai 22 Oktober 2009, kurang dari 3 tahun setelah Vista dirilis. Windows 7 hadir dengan berbagai perbaikan dari Windows Vista, antara lain peningkatan performa, kebutuhan spesifikasi yang lebih ringan, dukungan penuh terhadap komputer dengan multi-core processor, dll. Mirip dengan Windows XP, Windows 7 juga memiliki banyak sekali pengguna di seluruh dunia. m) Windows 8 Sistem operasi Windows terbaru yang baru dirilis 26 Oktober 2012. Namun demikian, kamu sudah bisa mendapatkan versi trialnya dengan masa aktif selama 3 bulan disini. Microsoft melakukan perombakan besar-besaran pada tampilan Windows 8, antara lain: memiliki start screen dan tampilan yang berbeda dengan versi Windows sebelumnya. Di Windows 8 ini juga diperkenalkan Windows Store yang akan menjadi market jual beli aplikasi untuk Windows 8. n) Windows10 Windows sengaja tidak mengeluarkan versi windows 9 dikarenakan para users akan menganggap windows 9 yang dipakai adalah windows 95 atau windows 98 karena berawalan 9, jika itu terus dipakai akan berbahaya. Maka dengan itu Windows langsung memproduksi windows 10 untuk menggantikan windows 9 yang tidak boleh diproduksi. Windows ini adalah versi terbaru dari semua software windows dengan segala kecanggihannya membuat satu dari sekian software Operating System ini banyak digandrungi oleh masyarakat, simpel, menarik,dan canggih Microsoft memiliki sistem operasi terbaru bernama Windows 10 yang bakal segera diluncurkan. Diungkapkan oleh CEO AMD, Lisa Su, Microsoft akan meresmikan kehadirannya di akhir Juli 2015. Jenis – jenis Windows Adapun jenis – jenis windows yaitu : 1). Windows 1.0 Versi pertama Microsoft Windows, yang disebut dengan Windows 1.0, dirilis pada tanggal 20 November 1985. Versi ini memiliki banyak kekurangan dalam beberapa fungsionalitas, sehingga kurang populer di pasaran 2). Windows 2.x Windows versi 2 pun muncul kemudian pada tanggal 9 Desember 1987, dan menjadi sedikit lebih populer dibandingkan dengan pendahulunya. 3). Windows 2.1x Selanjutnya,dua versi yang baru dirilis, yakni Windows/286 2.1 dan Windows/386 2.1.Seperti halnya versi Windows sebelumnya,Windows/286 menggunakan model memori modus real, tapi merupakan versi yang pertama yang mendukung High Memory Area (HMA). 4). Windows 3.0 Microsoft Windows akhirnya mencapai kesuksesan yang sangat signifikan saat menginjak versi 3.0 yang dirilis pada tahun 1990. Selain menawarkan peningkatan kemampuan terhadap aplikasi Windows, Windows 3.0 juga mampu mengizinkan pengguna untuk menjalankan beberapa aplikasi MS-DOS secara serentak (multitasking), 5). Windows 3.1 Munculnya dualisme: Windows 3.1 turun ke pasar rumahan dan Windows NT turun ke pasar korporat 6). Windows NT. Selama waktu itu, Microsoft terus melanjutkan pengembangan sistem operasi yang barunya, yang disebut dengan Windows NT. Arsitek utama dari Windows NT adalah Dave Cutler, yang merupakan salah satu dari pemimpin arsitek sistem operasi VMS di perusahaan Digital Equipment Corporation (DEC) 7). Windows 95 Setelah Windows 3.11, Microsoft mulai memulai pengembangan sebuah versi Windows yang berorientasi kepada pengguna yang diberi nama kode Chicago. Chicago didesain agar mmeiliki dukungan terhadap multitasking secara pre-emptive 32-bit seperti halnya yang terdapat di dalam OS/2 dan Windows NT, meskipun kernel 16-bit masih terdapat di dalamnya demi alasan kompatibilitas ke belakang. Win32 API yang pertama kali diperkenalkan pada Windows NT pun diadopsi sebagai sebuah standar antarmuka pemrograman baru yang berbasis 32-bit, dengan kompatibilitas Win16 juga dipertahankan dengan menggunakan sebuah teknik yang dinamakan dengan “thunking”. Sebelum menggantinya dengan versi Windows yang baru, Microsoft merilis Windows 95 dalam lima versi berbeda, yakni sebagai berikut :
Windows 95 – rilis yang sebenarnya dari Windows 95.
Windows 95 A – mencakup pembaruan Windows 95 Original Service Release 1 (OSR1) yang dimasukkan secara langsung terhadap instalasi.
Windows 95 B – mencakup beberapa pembaruan mayor lainnya, seperti halnya sistem berkas FAT32, dan Internet Explorer 3.0. Versi ini juga dikenal dengan Windows 95 OSR2, atau banyak orang di Indonesia menyebutnya sebagai – Windows 97.
Windows 95 B USB – atau Windows 95 OSR2.1 merupakan versi Windows 95 yang menawarkan dukungan terhadap perangkat keras berbasis bus Universal Serial Bus/USB.
Windows 95 C – atau Windows 95 OSR2.5 mencakup semua fitur di atas, ditambah Internet Explorer 4.0. Versi ini merupakan versi yang paling terakhir dirilis dari seri Windows 95.
8). Windows NT 4.0 Microsoft merilis Windows NT 4.0, sebagai penerus Windows NT 3.x yang sukses mengancam dominasi Novell Netware dan UNIX di pasar korporat. Windows NT 4.0 ini pada awalnya dikembangkan sebagai sebuah bagian dari usaha untuk memperkenalkan Windows NT kepada pasar workstation.
Windows NT 4.0 datang dalam empat versi:
Windows NT 4.0 Workstation
Windows NT 4.0 Server
Windows NT 4.0 Server, Enterprise Edition (yang mencakup dukungan terhadap clustering dan SMP hingga 8-way)
Windows NT 4.0 Terminal Server
9). Windows 98 Pada 25 Juni 1998, Microsoft merilis sebuah sistem operasi Windows baru, yang dikenal sebagai Windows 98. Windows 98 dianggap sebagai revisi minor terhadap Windows 95, tapi secara umum dilihat jauh lebih stabil dan dapat diandalkan dibandingkan dengan pendahulunya, Windows 95. Windows 98 mencakup banyak driver perangkat keras baru dan dukungan sistem berkas FAT32 yang lebih baik yang mengizinkan partisi untuk memiliki kapasitas lebih besar dari 2 gigabyte 10). Windows 2000 Microsoft merilis Windows 2000 pada 17 Februari 2000, sebuah versi yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Windows NT 5.0 atau “NT 5.0″. Versi Windows 2000 ditujukan untuk dua pangsa pasar, yakni pangsa pasar workstation dan juga pangsa pasar server.
Windows 2000 tersedia dalam enam edisi, yakni:
Windows 2000 Professional
Windows 2000 Server
Windows 2000 Advanced Server
Windows 2000 Datacenter Server
Windows 2000 Advanced Server Limited Edition
Windows 2000 Datacenter Server Limited Edition
11). Windows Me Pada bulan September 2000, Microsoft memperkenalkan Windows Millennium Edition (dikenal juga dengan sebutan Windows Me atau Windows ME). Versi ini memperbarui Windows 98 dengan dukungan multimedia dan Internet yang lebih baik. Versi ini juga memasukkan fitur “System Restore,” yang mengizinkan para penggunanya untuk mengembalikan keadaan sistem ke sebuah titik yang dikenal baik-baik saja, pada saat sistem operasi mengalami kegagalan. 12). Windows XP Pada tahun 2001, Microsoft memperkenalkan Windows XP (yang memiliki nama kode “Whistler” selama pengembangan. Akhirnya, setelah merilis beberapa versi Windows berbasis Windows 9x dan NT, Microsoft berhasil menyatukan kedua jajaran produk tersebut. Windows XP menggunakan kernel Windows NT 5.1, sehingga menjadikan kernel Windows NT yang terkenal dengan kestabilannya memasuki pasar konsumen rumahan, untuk menggantikan produk Windows 9x yang berbasis 16/32-bit yang sudah menua.Windows XP merupakan versi sistem operasi Windows yang paling lama (paling tidak hingga saat ini), karena memang berkisar dari tahun 2001 hingga tahun 2007, saat Windows Vista dirilis ke konsumen. Jajaran sistem operasi Windows XP akhirnya diteruskan oleh Windows Vista pada 30 Januari 2007 Windows XP tersedia dalam beberapa versi:
Windows XP Home Edition, yang ditujukan untuk pasar desktop dan laptop rumahan.
Windows XP Home Edition N, sama seperti Home Edition yang biasa, tapi tidak memiliki
Windows Media Player, karena memang peraturan Uni Eropa tidak memperbolehkannya.
Windows XP Professional, yang ditujukan bagi para power user dan pebisnis.
Windows XP Professional N, sama seperti Professional Edition, tapi tidak memiliki Windows Media Player, karena peraturan Uni Eropa tidak mengizinkannya.
Windows XP Media Center Edition (MCE), dirilis pada bulan November 2002, merupakan
Windows XP Home Edition yang ditujukan untuk dektop dan laptop dengan penekanan pada hiburan rumahan.
Windows XP Tablet PC Edition, yang ditujukan untuk PC Tablet (PC dengan layar sentuh)
Windows XP Embedded, yang ditujukan untuk sistem benam (embedded system)
Windows XP Starter Edition, yang ditujukan untuk para pengguna komputer di beberapa negara berkembang.
Windows XP Professional x64 Edition, yang dirilis pada 25 April 2005 untuk sistem-sistem rumahan dan workstation yang menggunakan prosesor 64-bit yang berbasiskan set instruksi x86-64 (AMD64 atau Intel EM64T).
Windows XP 64-bit Edition, merupakan sebuah versi Windows XP yang ditujukan untuk jajaran prosesor Intel Itanium, yang mempertahankan kompatibilitas dengan aplikasi 32-bit dengan menggunakan emulator perangkat lunak. Versi ini sama saja dengan Windows XP Professional, dari segi fitur-fiturnya.
13). Windows Server 2003 Pada tanggal 24 April 2003, Microsoft meluncurkan Windows Server 2003, sebuah pembaruan untuk sistem operasi Windows 2000 Server, yang menawarkan banyak fitur-fitur keamanan yang baru, pemandu “Manage Your Server wizard” yang menyederhanakan peranan sebuah mesin yang menjalankannya, dan juga peningkatan kinerja. Windows Server 2003 menggunakan kernel Windows NT versi 5.2. Windows Server 2003 tersedia dalam lima buah edisi:
Windows Server 2003, Web Edition
Windows Server 2003, Standard Edition
Windows Server 2003, Enterprise Edition (32-bit dan 64-bit)
Windows Server 2003, Datacenter Edition
Windows Server 2003, Small Business Server
4). Windows XP Service Pack 2 Pada bulan Juli 2006, Microsoft merilis sebuah versi Windows XP Service Pack 2,yang ditujukan untuk pasar thin-client, yang disebut sebagai Windows Fundamentals for Legacy PCs (WinFLP).WinFLP hanya tersedia bagi para pelanggan Microsoft Software Assurance 5). Windows Vista Setelah meraih kesukesan besar dengan Windows XP, Microsoft tidak lantas berhenti begitu saja mengembangkan Windows. Versi terbaru dari Windows, disebut dengan Windows Vista, dirilis pada tanggal 30 November 2006,bagi kalangan bisnis sementara untuk kalangan pengguna rumahan dirilis pada tanggal 30 Januari 2007. Windows Vista memang dicanangkan agar memiliki keamanan yang lebih tangguh dibandingkan dengan versi-versi sebelumnya, dengan memperkenalkan sebuah modus pengguna yang terbatas, yang disebut sebagai User Account Control (UAC), untuk menggantikan filosofi “administrator-by-default” yang diberlakukan pada Windows XP. Windows Vista juga memperkenalkan fitur grafik yang jauh lebih “memikat”, yang disebut dengan Windows Aero GUI, aplikasi yang baru (seperti halnya Windows Calendar, Windows DVD Maker dan beberapa game baru Windows Vista dijual dalam beberapa edisi:
Windows Vista Starter
Windows Vista Home Basic
Windows Vista Home Premium
Windows Vista Business
Windows Vista Enterprise
Windows Vista Ultimate
16). Windows Server 200 Windows Server 2008, adalah sebuah versi baru Windows Server, yang dijadwalkan untuk dirilis pada tanggal 27 Februari 2008. Pada saat pengembangannya, Windows Server memiliki nama kode “Windows Server Codenamed Longhorn.” Windows Server 2008 dibangun di atas beberapa keunggulan teknologi dan keamanan yang pada awalnya diperkenalkan dengan Windows Vista, dan ditujukan agar bisa lebih modular secara signifikan, ketimbang pendahulunya, Windows Server 2003. 17). Windows 7 Rilis selanjutnya setelah Windows Vista adalah Windows 7, yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Blackcomb dan Vienna. Saat pertama kali dirilis, Windows ini memiliki kernel NT versi 6.1 build 7600, yaitu perbaikan dari Windows Vista dimana saat rilis pertama memiliki kernel NT 6.0 build 6000. Windows 7 yang dirilis pada tanggal 22 Oktober 2009 ini memiliki keamanan dan fitur yang baru, diantaranya adalah: Jump List, Taskbar yang membuka program dengan tampilan kecil, Windows Media Player 12, Internet Explorer 8, dan lain-lain. Beberapa fitur yang unik adalah Sidebar yang berganti nama menjadi Gadget dan bebas ditaruh kemana-mana pada desktop (tidak seperti Sidebar yang hanya bisa diletakkan di tempat tertentu). Fitur itu membuat Windows 7 menjadi menarik. Spesifikasi Windows 7 lebih ringan dan harganya juga lebih murah dari pada Windows Vista. Sama seperti Windows Vista, Windows 7 juga terdiri 6 edisi yaitu:
Windows 7 Starter
Windows 7 Home Basic
Windows 7 Home Premium
Windows 7 Professional
Windows 7 Ultimate
Windows 7 Enterprise
18). Windows 8 Windows 8 Windows 8 adalah edisi standar Windows untuk arsitektur IA-32 dan x64. Dokumantasi yang didapat dari ImageX tool dan buku Paul Thurrott di Windows 8 juga menyebutkan versi ini sebagai "Core". Edisi ini membawa fitur-fitur yang ditunjukkan untuk pengguna rumahan dan memberikan semua fitur standar Windows 8 seperti Layar Mulai, ubin langsung, Bursa Windows, Internet Explorer 10, dan lain-lain. Windows 8 Pro Windows 8 Pro sebanding dengan Windows 7 Professional dan Ultimate dan ditunjukkan pada pengguna tingkat lanjut atau pengguna rumahan tingkat lanjut (dengan Windows Media Center meskipun harus membelinya lagi ).Fitur tambahan meliputi kemampuan untuk menerima koneksi Remote Desktop, ikut serta dalam Domain Windows Server, Enkripsi Berkas Sistem, Hyper-V, pemuatan (booting) Virtual Hard Disk, Group Policy, BitLocker dan BitLocker To Go. Windows 8 Enterprise Windows 8 Enterprise menyediakan semua fitur di Windows 8 Pro (kecuali kemampuan untuk memasang Windows Media Center), dengan fitur tambahan untuk membantu organisasi TI (lihat tabel dibawah). Edisi ini tersedia untuk pengguna Software Assurance atau pelanggan MSDN dan TechNet Professional, dan dirilis tanggal 16 Agustus 2012. 19). Windows 10 Pada tanggal 1 Juni 2015 Microsoft mengumumkan secara resmi tanggal rilis Windows 10, yaitu pada tanggal 29 Juli 2015. Menjelang peluncurannya yang tinggal beberapa hitungan hari, berawal dari rampungnya Windows 10 yang saat ini mencapai status RTM Escrow (Build 10240). Kelebihan dan Kekurangan Windows Kelebihan Windows :
Tampilan yang familiar sehingga pengguna lebih nyaman berada di depan layar monitor.
Digunakan oleh mayoritas pengguna komputer di dunia.
Instalasi software masih mudah dibandingkan dengan instalasi di sistem operasi yang lain.
Pengguna bisa menjalankan lebih dari satu aplikasi pada saat yang bersamaan.
Pengguna bisa membuka lebih dari satu file dalam waktu yang bersamaan.
Pengguna bisa sharing data aplikasi dengan mudah.
Banyak didukung oleh vendor hardware dan software.
Banyak orang yang memakai Windows sehingga banyak perusahan yang membuat aplikasinya dengan dasar Windows.Ada beberapa aplikasi yang hanya ada di Windows dan tidak di OS yang lainnya, bahkan beberapa aplikasi vital dunia kerja.
Perkembangan software-nya paling cepat dibanding OS lainnya karena banyak perusahaan software yang konsisten mengembangkan software-nya pada sistem operasi Windows.
Kalau ada masalah mudah menyelesaikannya karena Windows memiliki aplikasi troubleshooter yang dapat membaca masalah dan memperbaiki
PC anda, dan tidak sulit mencari ahli IT Windows di lingkungan sekitar kita.
Kekurangan Windows :
Harga lisensi terlalu mahal.
Sedikitnya aplikasi yang gratis.
Komunitas developers-nya sedikit, karena Closed-Source.
Instalasi yang lebih sulit dibandingkan sistem operasi Linux.
Rentan terhadap serangan virus.
Sistem security yang lemah dan mudah dijebol oleh para hacker.
Membutuhkan memori fisik besar.
Membutuhkan kecepatan prosesor yang tinggi.
Jika umur Windows sudah melebihi setahun, biasanya PC akan mulai melambat karena banyak junk files dan virus yang memenuhi folder program penting. Sehingga terkadang kita harus menginstal ulang Windows.
Membutuhkan perawatan yang terus-menerus dan prosedur yang sesuai dengan panduan yang ada.